Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap perkara tindak pidana penipuan online

    Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap perkara tindak pidana penipuan online
    Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap perkara tindak pidana penipuan online

    Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap perkara tindak pidana penipuan online. Cara tersangka menjual sepeda motor yamaha nmax yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang disalahgunakan pengguna akun facebook steven agustin prayoga sehingga korban mengalami kerugianmateril.

    Dengan adanya kejadian tersebut penyidik melakukan  serangkaian penyelidikan menggunakan teknik dan taktik  penyelidikan khusus sehingga mengarah ke lokasi yang mengarah pada lokasi keberadaan tersangka, sehingga penyidik mengamankan para pelaku di kota balikpapan tepatnya di apartemen grand valley, dengan modus tersangka mengunggah foto sepeda motor milik orang lain yang didapatkan dari platform olx kemudian tersangka mengiklankan kembali di marketplace facebook dengan harga yang lebih rendah dengan tujuan untuk menarik minat korban.

    polda jabar
    Ibrahim

    Ibrahim

    Artikel Sebelumnya

    Simulasi Sispamkota Tingkat Polda Jabar...

    Artikel Berikutnya

    MENKO MARVES SAMPAIKAN GREEN LEADERSHIP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Bogor Selatan Mengurai Kepadatan Arus Lalu Lintas di Simpang Tunas Harapan
    Melaksanakan Sambang Warga Masyarakat Binaan dan Memberikan Bantuan
    Peduli Lingkungan, Bhabinkamtibmas Kerja Bhakti di Sindangrasa
    Polsek Bogor Tengah Datangi Mall di Bogor
    Kapolsek Bogor Selatan Utamakan Agar Lebih Dekat ke Masyarakat

    Ikuti Kami